Menolak Eskpansi Tambang Emas di Desa Kandangan-Sarongan

Menolak Eskpansi Tambang Emas di Desa Kandangan-Sarongan

Banyuwangi, kabupaten yang dijuluki “The Sunrise of Java“, kini nampaknya oleh beberapa oknum oligarki akan merubah julukan menjadi “The Gold Mine of Java“. Pasalnya, PT Bumi Suksesindo (PT BSI) bersiap memperluas ekspansi tambang emas ke Desa Kandangan dan Sarongan. Atas dasar kabar yang beredar, warga pun meradang, kesal dan mempertanyakan kebenarannya. Bukan tanpa alasan, kekesalan, amarah warga khususnya kalangan pemuda Desa Kandangan dan Sarongan melihat ekspansi PT BSI ini mengancam kelestarian alam.

Kalangan pemuda-pemudi desa Kandangan dan Sarongan lebih memiliki hati nurani dalam menjaga keutuhan alam. Pemuda Pemudi desa Kandangan dan Sarongan mengerti bahwa ekspansi tambang PT BSI adalah bukanlah sebuah amanat melainkan memperpanjang birahi keserakahan dengan memperluas tambang emas yang mengakibatkan kerusakan lingkungan di bidang pertanian dalam jangka panjang.

Kebijakan Pemerintah Daerah khususnya kepada Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Banyuwangi patut dipertanyakan terkait ekspansi tambang emas yang dilakukan di desa Kandangan dan Sarongan. Kebijakan Pemerintah Daerah ini menjadi ambigu dan penuh friksi munafik, dikarenakan Pemerintah Kabupaten selalu menyuarakn kelestarian alam, namun mengizinkan ekspansi tambang diberikan kepada PT. BSI. Apakah ini yang disebut “pembangunan berkelanjutan” atau justru “kehancuran berizin”?

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memberi kebijakan pada Bupati untuk membatalkan proyek yang kiranya bertentangan dengan kepentingan rakyat (Pasal 27). Artinya, Bupati Ipuk punya kekuatan hukum untuk menghentikan ekspansi PT BSI jika memang berdampak buruk bagi warga. Apakah ada unsur korupsi atas dikeluarkannya izin kepada PT. BSI?

Kemudian dari segi AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) maksudnya AMDAL jadi ritual wajib untuk memberi cap “halal” pada proyek yang jelas-jelas merusak. Kajian lingkungan itu seringkali hanya jadi formalitas, di mana data bisa dipermak, suara warga diabaikan, dan ancaman ekologi diremehkan. Padahal, UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan tegas menyatakan bahwa AMDAL harus melibatkan partisipasi masyarakat (Pasal 26). Tapi, di Kandangan dan Sarongan, partisipasi warga lebih sering diartikan sebagai “dengarkan, lalu abaikan”.

Dalam hal ini masyarakat perlu berjaga dan tetap waspada, jangan sampai AMDAL ini dijadikan alat politik oleh kepentingan segelintir orang yang mencari untung dan memperkosa alam di desa Kandangan dan Sarongan.

Kabupaten Banyuwangi adalah bagian dari lumbung pangan, di mana Desa Kandangan dan Sarongan menghasilkan pertanian yang sudah menjadi nadi kehidupan warga. Lalu, apa jadinya jika tanah subur itu berubah menjadi pertambahan yang dikelilingi limbah merkuri?

Mengutip dari Studi Dewi (2019) dalam Jurnal Agraria menunjukkan bahwa aktivitas tambang emas skala besar selalu berdampak pada penurunan kualitas tanah dan air, yang berujung pada gagal panen. Apakah Bupati Banyuwangi, Ipuk Fiestiandani, rela menukar sawah hijau dengan tumpukan emas yang hanya menguntungkan segelintir orang?

Penolakan warga Kandangan dan Sarongan bukanlah aksi “anti-pembangunan”, melainkan perlawanan terhadap pembangunan yang meminggirkan rakyat. Mereka paham betul bahwa ketika tambang datang, yang tersisa hanyalah tanah gersang dan cerita pilu seperti yang terjadi di Tumpang Pitu, di mana PT BSI beroperasi sebelumnya. Jika pemerintah tetap bersikeras, mungkin judul kabar besarnya akan jadi, “Banyuwangi, Dulu Surga Pertanian, Kini Kubangan Tambang”. Kami akan terus keras menolak. Panjang Umur perjuangan.

Referensi:

  1. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
  2. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  3. Dewi, K. (2019). Dampak Pertambangan Emas Terhadap Degradasi Lahan Pertanian. Jurnal Agraria, 12(2), 45-60.
  4. Laporan WALHI Jatim (2023) tentang Dampak Tambang Emas di Banyuwangi.

Penggerak Buddhis Eco Green Kusinara.com
Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *