MenpanRB Tidak Jelas Dalam Menangani CPNS dan PPPK

MenpanRB Tidak Jelas Dalam Menangani CPNS dan PPPK

Sumber foto: money.kompas.com

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) telah menerbitkan surat edaran tentang penyesuaian jadwal pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2024. Surat edaran tersebut No. B/1043/M.SM.01.00.2025. Yang diterbitkan pada 7 Maret 2025.

Dengan terbitanya surat edaran tersebut, menimbulkan tanda tanya yang besar terkhusus masyarakat yang tergolong dalam ASN dan PPPK. Timeline pengangkatan yang sebelumnya sudah dibuat dan ditetapkan tiba-tiba dirubah tanpa mempertimbangkan nasib dan kondisi masyarakat yang akan di angkat sebagai ASN dan PPPK.

Dwi Purnomo selaku Sekjend PP HIKMAHBUDHI mempertanyakan Konsistensi lembaga negara sebagai pemangku kebijakan yang seharusnya mempertimbangkan segala hal terkait kemaslahatan masyarakat luas. Jangan sampai dengan kebijakan yang diambil malah membuat gaduh serta ketidakpastian kehidupan sosial.

“Padahal berdasarkan surat edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 02/PANPEL.BKN/CPNS/IX/2024, penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) atau pengangkatan CPNS seharusnya dilakukan 22 Februari hingga 23 Maret 2025.”

Dwi Purnomo mengatakan dengan penudaan yang dilalukan akan menambah angka pengangguran, banyak masyarakat yang sudah siap bekerja tetapi dengan adanya penundaan tersebut membuat masyarakat harus mencari pekerjaan lain sambil menunggu pengangkatan.

Dengan demikian kami sampaikan harus adanya transparasi dari pemerintah mengenai alasan dibalik keputusan yang diambil. Jika penundaan pendundaan tersebut tidak bisa dihindari, pemerintah seharusnya menyediakan solusi yang kongret seperti program transisi.

“Kami berharap kebijakan rekrutmen ASN dan PPPK harus lebih matang dan konsisten, sehingga tidak tiba-tiba berubah dan merugikan banyak pihak.

Oleh karena itu kepala BKN dan Menteri PAN RB layak di evaluasi dan resfllue mengingat ketidak becusan dalam mengatur timeline pelantikan CPNS dan PPPK.

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *