Mendes Yandri Susanto Tak Layak Jadi Mentri!!! Presiden Prabowo Harus Tegas Untuk Copot Mendes Yandri

Mendes Yandri Susanto Tak Layak Jadi Mentri!!! Presiden Prabowo Harus Tegas Untuk Copot Mendes Yandri

Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, Integritas dan Akuntabilitas pejabat publik menjadi fondasi utama yang harus dijunjung tinggi. Sayangnya, belakangan ini muncul laporan dan dugaan yang meragukan Integritas Menteri Desa dan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto, terkait penyalahgunaan jabatan dan kewenangannya untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Dua kasus yang mencuat adalah penggunaan KOP Instansi Kementerian untuk acara pribadi keluarga, serta dugaan keterlibatannya dalam membantu istrinya memenangkan Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Perilaku seperti ini tidak hanya melanggar konstitusi, tetapi juga merusak moral dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Kasus pertama yang mencoreng nama Yandri Susanto adalah penggunaan KOP Instansi Kementerian untuk acara pribadi, yaitu acara yang diselenggarakan untuk ibunya. Sebagai seorang pejabat publik, Yandri seharusnya memahami betul bahwa fasilitas negara, termasuk KOP Instansi, adalah milik rakyat dan harus digunakan semata-mata untuk kepentingan publik.

Penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi atau keluarga adalah bentuk penyalahgunaan wewenang yang melanggar prinsip-prinsip good governance.
Perilaku ini juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Pasal 5 undang-undang tersebut secara tegas menyebutkan penyelengara negara wajib menjaga Integritas dan menghindari konflik kepentingan.

Kasus kedua yang lebih serius adalah dugaan keterlibatan Yandri Susanto dalam membantu istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, memenangkan Pilkada Kabupaten Serang, Banten. Sebagai menteri, Yandri seharusnya menjaga Netralitas dan tidak menggunakan jabatannya untuk memengaruhi proses demokrasi. Namun, adanya dugaan bahwa ia memanfaatkan posisinya untuk mendukung kampanye istrinya menunjukkan sikap yang tidak etis dan melanggar prinsip-prinsip demokrasi.

Hal ini juga merusak citra pemerintah dan menimbulkan kesan bahwa kekuasaan digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan keluarga. Padahal, tugas utama seorang pejabat negara adalah melayani rakyat, bukan mengorbankan kepentingan publik untuk kepentingan pribadi.

Perilaku Yandri Susanto dalam kedua kasus tersebut tidak hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga merusak moral sebagai seorang pejabat publik. Konstitusi Indonesia mengamanatkan bahwa setiap warga negara, termasuk pejabat publik, harus menjunjung tinggi keadilan, kejujuran, dan kepentingan umum.

Seharusnya sebagai seorang menteri, Yandri dapat menjadi teladan bagi masyarakat. Namun, tindakannya justru memberikan contoh buruk dan merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.

Menyikapi kasus ini, langkah tegas harus diambil untuk memastikan bahwa Yandri Susanto bertanggung jawab atas tindakannya. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) harus segera melakukan Investigasi mendalam terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang ini.

Jika terbukti bersalah, Yandri harus menerima sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Selain itu, Presiden Prabowo Subianto sebagai atasan langsung Yandri juga harus memberikan perhatian serius terhadap kasus ini.

Presiden memiliki kewenangan untuk mengevaluasi kinerja dan integritas menteri-menterinya. Kasus Yandri Susanto adalah cerminan dari masalah yang lebih besar dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pribadi dan keluarga harus dihentikan agar kepercayaan publik terhadap pemerintah dapat dipulihkan. Pejabat publik harus selalu mengedepankan kepentingan rakyat di atas kepentingan pribadi, karena mereka adalah pelayan masyarakat, bukan penguasa yang bisa bertindak semena-mena.

Kita semua, sebagai warga negara, harus terus mengawasi dan mengkritik tindakan pejabat yang melanggar aturan dan moral. Hanya dengan begitu, kita bisa memastikan bahwa pemerintahan benar-benar bekerja untuk rakyat, bukan untuk kepentingan segelintir orang.

Penulis: Dahnan Kabid Kajian Strategis PP HIKMAHBUDHI

Leave a Comment

Comments

No comments yet. Why don’t you start the discussion?

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *